ABSTRAK
Fenomena perilaku menyimpang anggota DPRD yang ada di Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan penggunaan dana APBD tahun anggaran 1999-2004 sangat relevan untuk menjadi perhtian seiring dengan perubahan format pemilihan umum yang melibatkan rakyat secara langsung maka kedekatan secara emosional antara rakyat dengan wakilnya memberikan peluang rakyat untuk memilih wakil yang tepat. Pemberitaan mengenai perilaku anggota Dewan seperti, ketidak hadiran dalam rapat, plesir yang dilakukan Dewan, tersangkut dengan perkara pidana ataupun perdata di pengadilan, sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
Bertolak dari perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anggota Dewan maka upaya untuk mengetahui pola perilaku menyimpang anggota Dewan serta persepsi masyarakat mengenai perilaku menyimpang anggota Dewan sangat relevan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap wakil yang dipilihnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perilaku menyimpang anggota DPRD, menggambarkan persepsi masyarakat terhadap perilaku menyimpang anggota DPRD serta menggambarkan sikap dan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD. Dengan menggunakan tipe penelitian diskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk menggambarkan tentang persepsi masyarakat terhadap perilaku menyimpang anggota DPRD Sidoarjo. Mengingat penelitian ini studi kasus, maka dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam dengan alat guide interview. Adapun yang kami jadikan informan adalah beberapa elemen masyarakat yang aktif dikegiatan social politik, PKK, Karang taruna, LKMD, Arisan, Tahlilan, Partai politik, Aparat Desa, Paguyuban. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari anggota masyarakat yang mengetahui fenomena korupsi sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh DPRD Sidoarjo terhadap APBD tahun 1999-2004. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Koran, internet, arsip.
Penelitian ini menggunakan analisis data diskriptif kualitatif dengan cara mendeskripsikan secara mendalam permasalahan mengenai persepsi masyarakat terhadap perilaku menyimpang anggota Dewan terhadap APBD tahun 1999-2004 yang diinterpretasikan secara naratif dan kemudian ditarik implikasi teoritik terhadap fenomena yang ditemukan didalam penelitian.
Adapun hasil penelitian berkaitan dengan pola perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anggota DPRD, masyarakat mempunyai identifikasi perilaku atau tindakan yang dimaknai sebagai perilaku menyimpang diantaranya : DPRD melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah tersusun atau rencana kerja yang secara yuridis formal telah disahkan, DPRD melakukan pekerjaan penggunaan dana rakyat untuk kepentingan sendiri, DPRD sebagai maklar proyek, melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara financial. Masyarakat mengidentifikasi korupsi sebagai tindakan menyimpang dengan berberapa bentuk antara lain : Pengurangan jam kerja, Penyalahgunaan uang APBD, Pengunaan alat kantor, Pungli (Pungutan Liar), Korupsi Dana Surat Perjalanan Dinas, Korupsi Dana Proyek Kerja.
Selanjutnya dengan mamahami pemaknaan dan persepsi masyarakat terhadap perilaku menyimpang anggota DPRD maka dapat diperoleh data bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan oleh DPRD tidak linier dengan kehidupan mereka sehari-hari dalam bermasyarakat. Masyarakat tetap membayar pajak dan menjaga ketertiban dengan baik. Sejauh mana tindakan tersebut berimplikasi secara langsung kepada masyarakat. Sehingga mereka justru akan melakukan tindakan untuk tidak memilih anggota DPRD pada pemilihan yang akan datang apabila anggota yang dicalonkan tersebut ternyata orang yang sama dan pernah ,menduduki jabatan sebagai anggota DPRD pada periode tersebut.
No comments:
Post a Comment